Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Kritik dari Pukat UGM dan ICW

Mekanisme penyelesaian kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negara ini pun memancing tanggapan dari sejumlah pihak.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin berbincang dengan kru redaksi Tribunnews di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (20/7/2020). 

Zaenur juga memaparkan, jika alasan di balik mekanisme penanganan korupsi dengan cara pengembalian kerugian negara adalah soal biaya, maka itu sebenarnya adalah kewajiban negara untuk menegakkan hukum.

Sehingga, negara tidak berharap untuk mendapatkan pemasukan keuangan dari upaya proses penegakan hukum.

Ia menekankan, hal yang paling penting adalah penegakan hukum dan keadilan, bukan biaya penanganan kasus korupsi.

"Jika alasannya biaya untuk melakukan penanganan kasus korupsi jauh lebih besar daripada nilai kerugian keuangan negara, itu merupakan kewajiban dari negara untuk melakukan penegakan hukum, bahkan untuk tindak pidana umum misalnya, negara tidak mendapatkan apa pun dari melakukan upaya proses penegakan hukum. Kenapa? Karena memang tujuan penegakan hukum tidak melulu untuk mendapatkan pemasukan keuangan negara, tetapi yang paling penting adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan," tambahnya.

Baca juga: Minyak Goreng Rp14 Ribu Mulai Langka di Beberapa Daerah, Ini Tanggapan Kemendag RI dan Produsen

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, juga mengkritik pernyataan ST Burhanuddin soal korupsi di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kurnia mengaku, pihak ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Burhanuddin, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

"ICW tidak memahami apa argumentasi hukum yang mendasari pernyataan Jaksa Agung perihal penghapusan pidana korupsi di bawah Rp 50 juta," ucap Kurnia, Kamis (27/1/2022).

Kurnia mengingatkan bahwa sampai saat ini masih ada Pasal 4 UU Tipikor yang berlaku dan menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tipikor.

"Patut diingat, mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya dapat dijadikan dasar untuk memperingan hukuman bukannya malah tidak ditindak," ucap Kurnia.

Sumber: Tribunnews.com, KompasTV

(TribunTernate.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved