Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Selain Ahok, Ini 3 Nama Calon Kepala Otorita IKN Nusantara yang Diusulkan PDIP

Hasto Kristiyanto mengatakan nama yang dimunculkan merupakan kader PDI-P yang dinilai punya kepemimpinan baik dan mampu membangun ibu kota baru.

Instagram @basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok 

TRIBUNTERNATE.COM - PDI Perjuangan telah menyodorkan empat nama kadernya untuk menjadi calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Keempat nama itu adalah:

- Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

- Menteri Sosial RI Tri Rismaharini

- Mantan Bupati Bayuwangi Abdullah Azwar Anas

- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau disapa Hendi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan nama yang dimunculkan merupakan kader PDI-P yang dinilai punya kepemimpinan baik dan mampu membangun ibu kota baru.

"Partai memiliki kader-kader yang mempuni, yang memiliki kemampuan teknokratik, kepemimpinan yang kuat, kepemimpinan yang memahami bagaimana desain masa depan suatu tata kota yang betul-betul memperhatikan kebahagiaan warganya," kata Hasto usai kegiatan penanaman pohon dna benih ikan di Bintaro, Jakarta Selatan, Sabtu (29/1/2022).

Hasto menyebut empat nama itu wajar jika digadang-gadang untuk memimpin IKN.

Sebab, mereka juga punya pengalaman memimpin daerah sebagai kepala daerah.

"Mereka juga kepala daerah yang dinilai berhasil dari PDI Perjuangan. Karena kami mengembagkan sekolah kepala daerah," terang dia. 

Kendati demikian, keputusan siapa sosok yang memimpin IKN berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PDIP sepenuhnya menyerahkan ke Jokowi selaku kepala negara.

"Tapi PDI Perjuangan menegaskan bahwa keputusan berada di Presiden Jokowi," pungkas Hasto.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Dikembalikan, Ini Kritik dari Pukat UGM dan ICW

Baca juga: Kebakaran Kapal di Pelabuhan Pelindo III Kota Tegal, Pemilik Kapal Rugi hingga Puluhan Miliar

Baca juga: Ini Gejala Khas Covid-19 Omicron, Tak Selalu Demam, Waspadai Sebelum Terlambat!

Kriteria Calon Kepala Otorita IKN Nusantara

Tenaga Ahli Utama Kantor staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkap kriteria ideal untuk calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Menurutnya Kepala Otorita IKN sebaiknya diisi orang yang pernah memimpin daerah dan memiliki latar belakang arsitek.

Hal itu sesuai dengan tantangan yang akan dihadapi Kepala Otorita IKN saat memimpin nanti.

"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu," kata Wandy dalam video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Presiden Jokowi menurutnya masih memiliki waktu sekitar 2 bulan semenjak UU IKN ditetapkan untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebaga Kepala Otorita IKN.

Dalam kurun waktu tersebut akan banyak nama yang dipertimbangkan untuk menjabat Kepala Otorita IKN.

"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik," katanya.

Wandy menegaskan bahwa pemilihan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

Presiden akan mempertimbangkan dengan matang mengenai siapa yang akan menjabat Kepala Otorita IKN.

"Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," katanya.

Baca juga: Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan

Baca juga: Background Arsitek Jadi Kriteria Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Buka Suara: Bukan Hanya Aku Aja

Baca juga: Jika Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Apakah Ahok Harus Mundur dari Komut Pertamina?

IKN Dipimpin Kepala Otorita, Apa Artinya?

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.

"Ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).

Namun, konsep otorita ini sempat menjadi perdebatan lantaran tidak ada dalam UUD 1945.

Dalam draf RUU IKN pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN," bunyi Pasal 1 ayat (9).

Lanjut di ayat (10), dijelaskan terkait definisi Kepala Otorita IKN.

Ayat tersebut menyebutkan, Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Kemudian, dalam Pasal 9 menjelaskan wewenang Presiden dalam menentukan kepala dan wakil pemerintahan khusus IKN.

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," bunyi Pasal 9 ayat (1) draf RUU IKN.

Kepala otorita IKN ini bakal ditunjuk dan diangkat oleh Presiden secara langsung, sama halnya seperti sistem penetapan menteri.

Sehingga, tidak ada pemilihan umum untuk memilih kepala daerah IKN secara langsung oleh penduduk IKN.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) yang berbunyi, pelantikan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Presiden.

Adapun masa jabatan kepala otorita ibu kota baru adalah selama 5 tahun.

Masa jabatan diatur dalam Pasal 10 ayat (1), yaitu masa jabatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita yaitu 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya Ahok, PDIP Sodorkan 3 Nama Lagi Jadi Calon Kepala Otoritas IKN

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved