Kapan Libur Imlek 2022? Apakah Digeser? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri
Libur Tahun Baru Imlek 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Penentuan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Apakah Digeser Lagi? Berikut Penjelasannya
Berita Terkait