Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kapan Libur Imlek 2022? Apakah Digeser? Ini Ketentuan SKB 3 Menteri

Libur Tahun Baru Imlek 2022 telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. 

poetryclubs.com
ILUSTRASI Tahun Baru Imlek 2022, tahun Macan Air. 

Penentuan cuti bersama tahun 2022 berdasarkan SKB 3 Menteri:

- Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

- Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Apartur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Libur Imlek 2022 Tanggal Berapa? Apakah Digeser Lagi? Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved