Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Imlek 2022

Kemenag RI Rilis Panduan Penyelenggaraan Ibadah Tahun Baru Imlek 2022

Kemenag RI menerbitkan surat edaran mengenai penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tahun 2022.

Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI - Warga keturunan Tionghoa saat melakukan sembahyang di Kim Tek Le atau Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan Glodok, Jakarta Barat, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tahun ini, Hari Raya Tahun Baru Imlek jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022.

Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan surat edaran mengenai penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili tahun 2022.

Panduan penyelenggaraan ibadah Tahun Baru Imlek tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: SE.02 Tahun 2022, tentang panduan penyelenggaraan ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek dalam suasana Pandemi Covid-19.

Panduan ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dalam penyelenggaraan rangkaian ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Kumpulan 35 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Inggris, Mandarin, dan Artinya

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022, Lengkap dengan Twibbon dan Cara Membuatnya

Adapun Surat Edaran ini dimaksudkan dalam upaya pencegahan pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan rangkaian ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili saat Pandemi:

1. Persembahyangan Er Shi Sheng An, sembahyang menaikan syukur kepada Tuhan atas berkah dan keselamatan yang telah diterima selama 1 (satu) tahun.

2. Persembahan Chu Xi, malam menyambut Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, yaitu pada tanggal 29 bulan 12 tahun 2572 Kongzili (31 Januari 2022), segenap umat Khonghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing, memohon kepada Tian agar bangsa Indonesia segera terbebas dari segala bentuk bencana, selalu solid, rukun dan damai.

3. Pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan tidak berkerumun.

b. Dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran Covid-19 yang signifikan dan munculnya virus baru Omicron yang sangat cepat menular, maka tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

c. Merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan sederhana dan terbatas, sedapat mungkin menghindari keramaian, dan kebiasaan kumpul-kumpul keluarga dan kerabat dalam jumlah besar.

d. Melaksanakan Ibadah Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili secara sederhana dan terbatas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

e. Memaknai Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili dengan berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca juga: 6 Makanan yang Biasa Disajikan Saat Tahun Baru Imlek, Dipercaya Bawa Keberuntungan

Baca juga: 15 Hadiah yang Tak Boleh Diberikan di Tahun Baru Imlek, Dipercaya Bawa Nasib Buruk

4. Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Thi Kong/ Jing Tian Gong) dapat dilaksanakan di semua kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah bersangkutan dari kapasitas kelenteng/ miao/ litang/ xuetang dengan menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved