Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengamat: Harga Minyak Goreng Tinggi, Pemerintah Harus Intervensi Langsung

Penetapan batas maksimal harga minyak goreng ini dapat menimbulkan persepsi negatif mengenai keberpihakan pemerintah pada pabrikan.

Handout via Tribunnews.com
ILUSTRASI minyak goreng di ritel modern. 

TRIBUNTERNATE.COM - Beberapa waktu terakhir, harga minyak kelapa sawit mengalami kenaikan yang turut mengakibatkan naiknya harga minyak goreng di pasaran.

Tingginya harga minyak goreng yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari tentu membuat berbagai elemen masyarakat mengeluh.

Pemerintah pun melakukan berbagai cara guna menjaga stabilitas harga dan tersedianya pasokan minyak goreng di pasaran. 

Misalnya, menetapkan batas maksimal harga minyak goreng.

Berdasarkan rapat dengan DPR, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI) akhirnya menurunkan batas maksimal harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana masing-masing menjadi Rp 11.500 per liter dan Rp 13.500 per liter.

Peraturan ini berlaku mulai 1 Februari 2022 mendatang.

Baca juga: Gus Miftah Singgung soal Status Transgender dan Pemakaman Sesuai Kodrat, Dorce Gamalama Bereaksi

Baca juga: Penampakan Seragam Baru Satpam, Disebut Mirip yang Dipakai Polisi India

Baca juga: Nasib Pria yang Pura-pura jadi Korban Tabrak Lari & Adang Mobil di Pasar Rebo, Kini Ditangkap Polisi

Namun, langkah pemerintah menetapkan batas maksimal harga minyak goreng mendapat kritikan dari Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus.

Kata Nico, penetapan batas maksimal harga minyak goreng ini dapat menimbulkan persepsi negatif.

"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Nico dalam risetnya, Senin (31/1/2022). 

Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan. 

Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.

"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung. Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico. 

Sementara itu, Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI) pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari. 

Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp 14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.

Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp 20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp 20.100 per liter. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved