Korupsi
Kejari Terus Telusuri Korupsi Dana Hibah Pilkada Halmahera Utara, Sekarang Sudah Ada 3 Tersangka
Kejari Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar
TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami
dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar
sekalipun sebelumnya 3 orang sudah ditetapkan tersangka sekligus ditahan.
Mereka adalah, Plt Kadis PU Halmahera Utara insial MB yang waktu itu menjabat sebagai ketua Panwas.
Kemudian mantan Sekretaris Panwas inisial SH serta mantan Bendahara Panwas inisial GM.
Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, meskipun 3 orang telah ditahan dalam kasus ini.

Namun masih terus ditelusuri kepada siapa saja dana miliaran itu mengalir.
"Memang sekarang kita konsentrasi dulu 3 tersangka yang sudah ditahan sampai ke
persidangan. Kalaupun terungkap ada nama lain dalam sidang maka akan ditelusuri,"katanya. Senin (31/1/2022).
Sejauh ini diungkapkan Agus, belum ada pengembangan adanya tersangka baru. Tetapi penyidikan terus dilakukan tim penyidik.
Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015
Baca juga: Plt Kadis PU Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah
Untuk diketahui, Tim penyidik Kejari pada Jumat (21/1/2022) lalu , sekitar pukul 10.30 WIT
menetapkan SH dan GM sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
Usai keduanya diperiksa sebagai tersangka ternyata dianggap telah layak untuk dilakukan
penahanan. Dari situ keduanya pun langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo Halmahera Utara.
Seminggu kemudian tepat pada Jumat (28/1/2022), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU )
Halmahera Utara inisial MB menyusul ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena dinilai layak.
(Tribunternate.com/Arafik Hamid)