Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi

Kejari Terus Telusuri Korupsi Dana Hibah Pilkada Halmahera Utara, Sekarang Sudah Ada 3 Tersangka

Kejari Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Kepala Kejari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro. Selasa (1/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tobelo, Halmahera Utara, terus mendalami

dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara sebesar Rp 1,3 miliar

sekalipun sebelumnya 3 orang sudah ditetapkan tersangka sekligus ditahan.

Mereka adalah, Plt Kadis PU Halmahera Utara insial MB yang waktu itu menjabat sebagai ketua Panwas.

Kemudian mantan Sekretaris Panwas inisial SH serta mantan Bendahara Panwas inisial GM.

Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, meskipun 3 orang telah ditahan dalam kasus ini.

2 Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Halamhara Utara Digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo.  Sabtu (22/1/2022)
2 Tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Halamhara Utara Digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo. Sabtu (22/1/2022) (Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Namun masih  terus ditelusuri kepada siapa saja dana miliaran itu mengalir.

"Memang sekarang kita konsentrasi dulu 3 tersangka yang sudah ditahan sampai ke

persidangan. Kalaupun terungkap ada nama lain dalam sidang maka akan ditelusuri,"katanya. Senin (31/1/2022).

Sejauh ini diungkapkan Agus,  belum ada pengembangan adanya tersangka baru. Tetapi penyidikan terus dilakukan tim penyidik.

Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015

Baca juga: Plt Kadis PU Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Untuk diketahui, Tim penyidik Kejari pada Jumat (21/1/2022)  lalu , sekitar pukul 10.30 WIT 

menetapkan SH dan GM sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup.

Usai keduanya diperiksa sebagai tersangka ternyata  dianggap telah layak untuk dilakukan

penahanan. Dari situ keduanya pun langsung  digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo Halmahera Utara

Seminggu kemudian tepat pada Jumat (28/1/2022), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU )

Halmahera Utara inisial MB menyusul ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena dinilai layak.

(Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved