Korupsi
Plt Kadis PU Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah
Plt Kepala Dinas PU Halmahera Utara inisial MB ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
TRIBUNTERNATE.COM- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Halmahera Utara inisial MB
ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Jumat (28/1/2022).
MB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Halmahera Utara tahun
2015-2016 sebesar Rp 1,3 miliar.
Tim Penyidik Kejari Halmahera Utara sebelumnya sudah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan 2
orang lainnya dalam kasus ini, masing masing, SH selaku mantan Sekretaris Panwas, dan GM mantan Bendahara
Panwas kala itu.

Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, MB selaku mantan Ketua Panwas waktu itu, ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi 2
alat bukti yang cukup.
"Pemeriksaan terakhir sore tadi oleh tim penyidik, MB juga mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta. Dan kami
sekaligus melakukan penyitaan,”ungkapnya.
Dijelaskan agus, setelah MB dtetapkan tersangka kemudian diperiksa sebagai tersangka. Dari situ MB langsung
ditahan sebab sudah dianggap layak.
Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015
“Karena sudah dianggap layak MB langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo selama 20
hari sesuai masa penahanan,”tambahnya.
Adapun, MB sendiri digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo oleh Tim Penyidik lengkap mengenakan rompi berwarna
orange dan dikawal ketat. Pihak Kejari sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.
(Tribunternate.com/Arafik Hamid)