Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi

Plt Kadis PU Halmahera Utara Ditetapkan Tersangka, Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah

Plt Kepala Dinas PU Halmahera Utara inisial MB ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
MB tampak lengkap mengenakan rompi orange sebelum digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Jumat (28/1/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Halmahera Utara inisial MB

ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara. Jumat (28/1/2022).

MB ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah pada Pilkada Halmahera Utara tahun

2015-2016 sebesar Rp 1,3 miliar. 

Tim Penyidik Kejari Halmahera Utara sebelumnya sudah menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan 2

orang lainnya dalam kasus ini, masing masing, SH  selaku mantan Sekretaris Panwas, dan  GM mantan Bendahara

Panwas kala itu.

2 Tersangka dugaan korupsi dana Panwas saat diamankan di Kantor Kejari Halmahera Utara, sebelum digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo. Sabtu (22/1/2022)
2 Tersangka dugaan korupsi dana Panwas saat diamankan di Kantor Kejari Halmahera Utara, sebelum digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo. Sabtu (22/1/2022) (Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Kepala Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, MB selaku mantan Ketua Panwas waktu itu, ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi 2

alat bukti yang cukup. 

"Pemeriksaan terakhir sore tadi oleh tim penyidik, MB juga mengembalikan uang sebesar Rp 40 juta. Dan kami

sekaligus melakukan penyitaan,”ungkapnya.

Dijelaskan agus, setelah MB dtetapkan tersangka kemudian diperiksa sebagai tersangka.  Dari situ MB langsung

ditahan sebab sudah dianggap layak.

Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015

“Karena sudah dianggap layak MB langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo selama 20

hari sesuai masa penahanan,”tambahnya.

Adapun, MB sendiri digiring ke Lapas Kelas IIB Tobelo oleh Tim Penyidik  lengkap  mengenakan rompi berwarna

orange dan dikawal ketat.  Pihak Kejari sejauh ini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.

(Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved