Eksekusi Paksa
PA Ternate Gelar Eksekusi Paksa, Konoras: Mereka Telah Menyalahgunakan Kekuasaan
Pengadilan Agama ( PA ) Kelas IA Ternate, Maluku Utara menggelar eksekusi sebidang tanah di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan
TRIBUNTERNATE.COM- Pengadilan Agama ( PA ) Kelas IA Ternate, Maluku Utara menggelar eksekusi sebidang tanah di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan atas putusan perkara ahli waris yang digugat oleh Abidin Moh.Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan kepada Safrina Djafar selaku tergugat. Kamis (3/2/2022).
Eksekusi paksa tersebut berdasarkan putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Risalah lelang
Nomor: 125/79/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021.
Penggugat melalui kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni mengatakan, sesuai hasil putusan baik Itu Banding maupun Kasasi dari PA Ternate telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Itu sebabnya, hasil putusan tersebut diajukan lelang oleh KPKNL Ternate dan dimenangkan kliennya.
"Termohon beberapa kali dipanggil tapi tidak datang sehingga dianggap tidak menggunakan haknya. Dari situ PA langsung menggelar eksekusi. Kalau pun dari termohon mengaggap ini salah ada prosedur hukumnya, silahkan tempuh, jangan dilakukan hal-hal diluar itu,"cetusnya.
Baca juga: Tok! Pengadilan Tetapkan Ahli Waris Bibi Andriansyah Jatuh ke Keluarga dan Gala Sky
Baca juga: Pengadilan India: Kematian Pasien Covid-19 Akibat Kurangnya Oksigen Tak Ada Bedanya dengan Genosida
Berbeda dengan Kuasa Hukum Tergugat, Muhammad Konoras. menurutnya, eksekusi yang dilakukan PA Ternate pada sebuah rumah bersertifikat atas nama Safrina belum dibatalkan oleh Pertanahan maupun Pengadilan.
Makanya, secara hukum otomastis tanah dan bangunan tersebut masih tetap miliknya begitu maksud Undang Undang Nomor 30 tahun 2014.
Jadi bicara eksekusi harus berdasarkan pada putusan yang sah dari Pengadilan tidak boleh seenaknya, karena ada 2 putusan yang nomornya sama, tapi tahun yang berbeda.
Sehingga, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 putusan yang dipakai adalah putus yang terakhir.
"Dalam perkara ini putusan Nomor 15/PDT.G/2015/TTE tahun 2020 telah dibatalkan. Makanya, putusan tahun 2015 maupun tahun 2020 tidak memiliki kekuatan mengikat,"jelasnya. Dengan begitu, upaya paksa yang dilakukan PA Ternate adalah Abuse of Power.
"Bagi saya tindakan eksekusi ini adalah penyalahgunaan kekuasaan. Sehingga, kami akan laporkan ke PA, Mahkamah Agung ( MA ) serta Komisi Yudisial (KY),"tegas Konoras.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)