Rabu, 13 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

DPRD Halmahera Selatan Tinjau Proyek Masjid Agung Alkhairaat, Ikbal Mustafa: Sudah 90 Persen

"Kami ingin memastikan progres fisik di lapangan, dan memang progresnya signifikan, "kata Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib

Tayang:
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROYEK: Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ketika meninjau lokasi proyek Masjid Agung Alkhairaat Labuha, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:1. Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan meninjau lokasi proyek lanjutan pembangunan Masjid Agung Alkhairaat Labuha
2. Masjid Agung Alkhairaat Labuha berlokasi di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan
3. Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 18,5 miliar melalui APBD Halmahera Selatan tahun anggaran 2025

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara meninjau lokasi proyek lanjutan pembangunan Masjid Agung Alkhairaat Labuha di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Rabu (7/1/2026).

Proyek ini dianggarkan sebesar Rp 18,5 miliar melalui APBD Halmahera Selatan tahun anggaran 2025.

Dalam peninjauan tersebut, DPRD turut berbincang dengan rekanan kerja, dan tim pengawas proyek.

Agenda peninjauan ini untuk memastikan progrees pekerjaan di lapangan.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Belum Tahu Total Anggaran Pembangunan Infrastruktur Makayoa

"Kami ingin memastikan progres fisik di lapangan, dan memang progresnya signifikan."

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib di sela-sela peninjauan.

Terpisah, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Halmahera Selatan Ikbal Hi. Mustafa mengatakan, progres fisik proyek pembangunan masjid sudah 90 persen.

PROYEK: Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ketika meninjau lokasi proyek Masjid Agung Alkhairaat Labuha, Rabu (7/1/2026).
PROYEK: Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Halmahera Selatan ketika meninjau lokasi proyek Masjid Agung Alkhairaat Labuha, Rabu (7/1/2026). (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Ia juga mengatakan batas waktu kontrak kerja telah berakhir pada 32 Desember 2025.

Namun pihaknya melakukan adendum kontrak atau tambahan waktu pekerjaan.

Dasar hukum adendum adendum sendiri mengacu pada Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta perubahannya, yatu Perpers Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpes Nomor 46 Tahun 2025.

"Di Perpres sudah jelas. Jadi dengan adanya adendum kontrak, insyaallah sisa pekerjaan sekitar 10 persen dapat diselesaikan," jelas Ikbal di lokasi proyek.

Lanjut Ikbal Hi. Mustafa, ada sedikit keterlambatan pekerjaan di lapangan, khusus untuk konstruksi menara Masjid. 

Pasalnya para pekerja berada di ketinggian, dan proses pengecoran tiang menara menguras waktu.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Belum Tahu Total Anggaran Pembangunan Infrastruktur Makayoa

Meski begitu, Ikbal memastikan Masjid Agung Alkhairaat dapat digunakan untuk salat Idul Fitri 2026.

"Memang target kita Idul Fitri tahun ini seluruh bangunan masjid sudah bisa digunkan."

"Karena itu kami terus memantau proses pekerjaan, dan mendorong rekanan kerja untuk mengejar waktu, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved