Tak Lagi Mirip Polisi, Seragam Baru Satpam Resmi Berubah Jadi Krem, Ini Alasan Polri Ubah Warna
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari cokelat muda ke warna krem.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengubah warna seragam Satuan Pengamanan (Satpam) dari cokelat muda ke warna krem.
Adapun warna celana seragam satpam akan tetap cokelat tua.
Seragam baru tersebut dikenalkan pada Rabu (2/2/2022).
"Perkenalan seragam baru satpam diundur tanggal 2 Februari 2022," ujar Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tempo hari, Minggu (30/1/2022) sore, dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui sebelumnya, pengenalan seragam baru satpam rencananya berlangsung pada Senin (31/1/2022), bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-41 Satpam.
Namun, ditunda pada Rabu, 2 Februari 2022.
Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan karena seragam satpam dinilai terlalu mirip seragam Polri.
"Nah, ini yang akan dikaji adalah baju. Bajunya saja, baju itu rencananya akan diganti warnanya lebih muda dari baju anggota Polri ya," imbuh Ramadhan.
Ramadhan menambahkan, pemberlakuan seragam baru satpam masih dalam proses menunggu Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Jika perpol sudah diberlakukan untuk seragam satpam, baru berlaku satu tahun kemudian," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Penasaran dengan Seragam Baru Satpam? Polri Akan Pamerkan pada 2 Februari 2022
Baca juga: Penampakan Seragam Baru Satpam, Disebut Mirip yang Dipakai Polisi India
Wacana perubahan warna seragam muncul karena seragam satpam saat ini dinilai membingungkan masyarakat.
Pasalnya, seragam satpam yang berwarna cokelat muda terlalu mirip seragam polisi.
Selain itu, satpam merupakan profesi baru sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Karena itu, satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembina.
Sebelumnya, Polri sudah pernah mengubah warna seragam satpam menjadi cokelat muda dari awalnya berwarna putih-biru tua.
Hal ini berdasar dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.