Arteria Dahlan Miliki Hak Imunitas, Polisi Sudahi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian 'Bahasa Sunda'
Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda. Ada banyak alasan, apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Polda Metro Jaya memberhentikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait bahasa Sunda.
Alasannya, kata pihak Kepolisian, tindakan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana.
Terlebih, Arteria Dahla adalah seorang anggota dewan yang memiliki hak imunitas.
Hak tersebut diatur dalam UU MD3, di mana polisi tidak bisa menindak langsung yang bersangkutan tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, keputusan menyetop kasus Arteria Dahlan ini diambil setelah penyidik berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa, dan hukum bidang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Pelat Nomor Serupa pada 5 Mobil Arteria Dahlan Memang Pemberian Polisi, Alasannya Bantu Pengawalan
Baca juga: Polemik Arteria Dahlan Bakal Pengaruhi Perolehan Suara PDIP di Jabar? Ini Kata Pengamat
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kaget 1 dari 5 Mobil Mewah Milik Arteria Dahlan Menunggak Pajak Rp10 Juta
Lebih lanjut, Zulpan menyebut bahwa kasus yang menjerat Arteria Dahla ini terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Oleh karena itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas, sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," jelasnya.
Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria bisa melapor ke MKD.
"Apabila masyarakat ingin melanjutkan perkara tersebut, bisa melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR RI," imbuh Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Setop Perkara Arteria Dahlan, Polisi Sarankan Masyarakat Lapor ke MKD DPR