Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Taspen Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Segini Besaran yang Berlaku Saat Ini

Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi sorotan dan marak dibicarakan warganet. PT Taspen (Persero)

Ilustrasi
GAJI PENSIUNAN - Ilustrasi uang. Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi sorotan dan marak dibicarakan warganet. PT Taspen (Persero), sebagai pengelola program pensiun ASN, memberikan klarifikasi atas ramaiya isu tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi sorotan dan marak dibicarakan warganet.
  • PT Taspen (Persero), sebagai pengelola program pensiun ASN, memberikan klarifikasi atas ramaiya isu tersebut.
  • Menurut Taspen, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS.

 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 menjadi sorotan dan marak dibicarakan warganet.

PT Taspen (Persero), sebagai pengelola program pensiun ASN, memberikan klarifikasi atas ramaiya isu tersebut.

Menurut Taspen, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiunan PNS.

Baca juga: 712 Putra Maluku Utara Rebut Kuota Bintara Brimob, Berikut Daftarnya

Taspen juga meminta ASN dan pensiunan lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas asal-usulnya, khususnya terkait isu kenaikan gaji.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (19/11/2025).

Taspen menegaskan, skema perhitungan besaran uang pensiun masih menggunakan regulasi lama, yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Artinya, apabila ada kabar kenaikan gaji pensiunan PNS, Taspen akan menginformasikan kepada publik lewat kanal resminya.

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II 

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Baca juga: Lanjutkan Program Satu Juta Mangrove, PT IWIP Tanam 5.000 Bibit di Halmahera Timur

Golongan III 

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV 

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved