Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Cipinang Diungkap Napi, Ini Kata Ditjen PAS dan Kalapas

Dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar untuk para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang belum lama ini mencuat ke publik.

Dok. Pribadi via Kompas.com
Seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) mengungkap adanya dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar di Lapas Kelas I Cipinang yang terletak di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar untuk para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang belum lama ini mencuat ke publik.

Hal tersebut diungkap oleh seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) di lapas yang terletak di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu.

Dikutip dari TribunJakarta.com, napi yang mengungkap praktik jual-beli kamar Lapas itu berinisial WC.

Menurut pengakuannya, WC harus membayarkan sejumlah uang untuk mendapat kardus sebagai alas tidur.

Kata WC, pembayaran dilakukan setiap minggu dan jumlah nominal yang dibayarkan tergantung dengan jenis tempat tidurnya.

"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (3/2/2022).

Kemudian, menurut pengakuan WC, uang tersebut diserahkan kepada sipir.

Tak hanya itu, WC mengatakan bahwa ada narapidana yang harus membayarkan uang lebih agar mendapat tempat tidur yang lebih bagus.

Harga yang dipatok pun bervariasi, antara Rp5 juta hingga Rp25 juta setiap bulannya.

Menurut WC, biasanya bandar narkoba-lah yang bisa mendapat kamar.

Baca juga: Kepala BNPT Minta Maaf soal Data 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme, MUI Beri Apresiasi

Baca juga: Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT

Baca juga: Merasa Dirugikan hingga Rp2,4 Miliar, 8 Korban Laporkan Aplikasi Binomo & Affiliatornya ke Bareskrim

"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ungkapnya.

WC menjelaskan alasan mengapa para narapidana harus membayar kamar.

Yakni, karena Lapas Cipinang sudah melebihi kapasitas.

Menurut dia, praktik jual-beli kamar di Lapas Cipinang sudah ada sejak lama, bahkan menjadi sumber pemasukan oknum petugas.

Seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) mengungkap adanya dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar di Lapas Kelas I Cipinang yang terletak di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu.
Foto seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) yang tidur beralaskan kardus. WBP berinisial WC mengungkap adanya dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar di Lapas Kelas I Cipinang yang terletak di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur itu. (Dok. Pribadi via Kompas.com)

Para narapidana tidak berani melapor praktik ini.

Sebab, mereka khawatir dan tidak mau dipindahkan ke sel isolasi yang berupa ruang kecil dan pengap.

Diketahui, sel isolasi diperuntukkan untuk narapidana badung. 

"Ya mau enggak mau kita harus bayar buat tidur. Minta duit ke keluarga di luar untuk dikirim ke sini. Kalau enggak punya duit ya susah. Makannya yang makmur di sini napi bandar narkoba," tuturnya.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Membantah

Dikutip dari Kompas.com via Tribunnews.com, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Tony Nainggolan membantah dugaan praktik jual-beli fasilitas kamar di Lapas yang dinaunginya.

Ia menyampaikan bantahan itu ketika dikonfirmasi awak media sembil ditunjukkan bukti foto kondisi tahanan.

Menurut penjelasan Tony, narapidana tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat menikmati fasilitas, termasuk untuk tidur selama menjalani tahanan.

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony.

Meski demikian, Tony tidak membantah bahwa Lapas Kelas I Cipinang memang overcrowded atau melebihi kapasitas untuk saat ini. 

Kemudian, ia mengatakan akan mengambil tindakan tegas jika dugaan praktik jual-beli kamar itu benar terbukti.

"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu (praktik jual-beli kamar) benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," kata Tony.

Baca juga: Temuan Pejabat Negara Transfer Uang untuk Pacar, Ketua KPK: Sudah Diungkap KPK

Kakanwil Kemenkumham RI DKI Jakarta Membantah

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah saat dikonfirmasi adanya narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang harus membayar untuk dapat tidur nyenyak.

"Informasi tersebut sangat tidak betul. Alas tidur yang disediakan berupa matras dan tidak dipungut biaya apapun," tutur Ibnu, dikutip dari TribunJakarta.com.

Tanggapan Ditjen PAS Kemenkumham RI

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti angkat bicara mengenai dugaan praktik jual-beli kamar di Lapas Kelas I Cipinang.

Rika menyatakan, praktik tersebut tidak benar.

Menurut Rika, pihaknya juga telah mengonfirmasi soal dugaan jual-beli fasilitas tersebut terhadap Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan.

"Sudah dikonfirmasi juga ke kalapas Cipinang dan penjelasan dari kalapas mengatakan bahwa apa yang diberitakan tersebut tidak benar," ujar Rika kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

Selanjutnya, Rika menegaskan bahwa Ditjen PAS selalu mengadakan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh Lapas maupun rumah tahanan (Rutan) di Indonesia.

Pengawasan tersebut juga dilakukan terhadap layanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Rika mengatakan, Kepala Divisi Pemasyarakatan di setiap wilayah akan melakukan pembinaaan, monitoring, dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.

(TribunTernate.com)

Sumber: TribunJakarta.com, Tribunnews.com, Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved