Kabar Artis
Ashanty Datangi Polda Metro Jaya atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Rekan Bisnis Jadi Tersangka
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan panggilan dari pihak kepolisian sebagai buntut laporan pada 2019, lalu.
Hal ini membuatnya lebih hati-hati dan menjadi pelajaran.

"Alhamdulillah sampai hari ini (Jumat) selama kita bekerja sama, belum pernah ada yang seperti ini, itu pun sekarang usaha saya juga nggak kerja sama dengan orang lain."
"Mungkin saya harus lebih hati-hati kalau mungkin besok-besok nggak bisa langsung kenal trus kerja sama, kita kan harus tau pribadi orang dulu, jadi ini pelajaran juga sih buat saya gitu," tutup Ashanty.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, konflik Ashanty dan Martin Pratiwi terjadi pada tahun 2019.
Hal itu bermula ketika Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam gugatan perdata tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 Miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Tak hanya gugatan perdata saja, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ashanty kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut hingga akhirnya ia melaporkan Martin Pratiwi atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ashanty Datangi Polda Metro Jaya atas Kasus Pencemaran Nama Baik