Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD, Dudung Abdurrachman: Uangnya Harus Kembali
Saat ini kasus korupsi TWP prajurit TNI AD sudah masuk proses humum, dan nantinya akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman angkat bicara mengenai kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD tahun 2019-2020.
Dudung menegaskan akan menelusuri lebih jauh kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini kasus korupsi TWP prajurit TNI AD itu sudah masuk proses humum, dan nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi.
Dudung mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.
Tanggapan mengenai kasus ini disampaikan Dudung saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).
"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.
Dudung menegaskan, dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan dan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.
"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.
Baca juga: Pasien Covid-19 RS Naik, Luhut: Pasien Gejala Ringan Jangan Masuk RS, Masuk Saja di Isolasi Terpusat
Baca juga: Anaknya Jadi Bupati Kediri di Usia 28 Tahun, Pramono Anung Mengaku Takut Putranya Terlibat Korupsi
Baca juga: Punya Hobi Mahal dan Mobil Jeep Wrangler Rubicon, Natalius Pigai Ungkap Alasannya Suka Barang Mewah
Dua Tersangka Jalani Sidang
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.
Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.
"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).
Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).
Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.