Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Ingin Anaknya Dapat Keadilan, Ibunda Gaga Muhammad Ajukan Memori Banding, Ini 8 Poin Pentingnya

Di hadapan awak media, Janariyah ingin putranya mendapat keadilan terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Tribunnews.com/Alivio
Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibunda Gaga Muhammad (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah, terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

Tidak sendirian, Janariyah ditemani oleh kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi.

Dalam kesempatan itu, Fahmi dan Janariyah memberikan memori banding atas vonis 4,5 tahun yang diterima oleh terdakwa Gaga Muhammad.

Disampaikan Fahmi, memori banding setebal 44 halaman itu telah diterima secara resmi oleh pengadilan.

“Dari penasehat hukum Gaga Muhammad sudah diserahkan ke Paniteraan dan ini sudah saya sampaikan,”

“Dan ini tanggal bahwa memori banding sudah diterima secara resmi. Persoalan apa yang ada di memori banding yang setebal 44 halaman,” jelas Fahmi, seperti diberitakan Kompas.com.

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022). (Kompas.com/Revi C Rantung)

Janariyah Ingin Gaga Dapat Keadilan

Di hadapan awak media, Janariyah ingin putranya mendapat keadilan terkait kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Dikatakan Janariyah, vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan terlalu berat.

Pun menurutnya, saat ini usia Gaga terbilang masih muda.

“Paling tidak mendapat keadilanlah buat Gaga. Karena dia masih terlalu muda jadi dia harus mendapat keadilan,” ucap Janariyah, seperti diberitakan Tribunnews.

8 Poin yang Diajukan dalam Memori Banding

Seperti diwartakan Kompas.com, Fahmi membongkar ada delapan point yang diajukan dalam memori banding.

Poin pertama terkait penyebab kelumpuhan mendiang Laura Anna, kemudian kedua soal adanya kekeliruan kelumpuhan.

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad, jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangan ini,

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved