Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilpres 2024

Miliki Modal Sosial Tinggi & Bersih dari Kasus Hukum, Andika Perkasa Dinilai Layak Maju Pilpres 2024

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dinilai layak maju Pilpres 2024 karena miliki modal politik dan sosial yang tinggi serta bersih dari kasus hukum.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Terlebih, lanjut Boyke, sosok pemimpin berlatar belakang militer sangat dirindukan rakyat.

"Kita dukung penuh Jenderal Andika Perkasa maju sebagai calon presiden," jelas Boyke.

Berpeluang Pensiun Tahun 2024

Jenderal TNI Andika Perkasa berpeluang menjabat sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga 2024 jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada UU TNI.

Gugatan itu berisi penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, sedangkan Perwira pensiun pada 58 tahun.

Adapun masa pensiun anggota Polri sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah maksimal usia 58 tahun.

Namun, bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan, dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika akan pensiun di tahun 2022. Karena ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Baca juga: Resmi jadi Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa akan Lanjutkan Program, Ini 8 Fokus Kerjanya

Baca juga: Sosok Hetty Andika Perkasa, Istri Jenderal Andika dan Anak Mantan Kepala BIN, Lulusan Magister Hukum

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga dua sampai tiga tahun ke depan. Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat.

Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved