Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bappebti Beri Klarifikasi soal 'Token ASIX Dilarang', Sebut Ada Kesalahpahaman

Bappebti mengakui telah terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, ASIX Token tidak dilarang, namun masih dalam proses penjualan.

Instagram @ashanty_ash
Anang Hermansyah dan Ashanty saat berkunjung ke kantor Bappebti, Jumat (11/2/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Token ASIX milik Anang Hermansyah sempat jadi sorotan seiring cuitan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Twitter.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di media sosial tersebut

Bappebti selaku otoritas berwenang melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespons cuitan tersebut dengan tegas.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” demikian tulis @InfoBappebti.

Anang Hermansyah, Ashanty dan Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar), di gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).
Anang Hermansyah, Ashanty dan Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar), di gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi soal itu.

Ia mengakui telah terjadi kesalahpahaman. Menurutnya, ASIX Token tidak dilarang, namun masih dalam proses penjualan.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat Grid.ID temui di kantornya, Jumat (11/2/2022).

Anang dan Ashanty pun disebut telah beritikad baik karena datang ke kantor Bappebti untuk menjelaskan hal tersebut.

Bahkan Anang dan Ashanty datang sekaligus untuk mendaftarkan bisnisnya secara legal.

"Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," jelas dia.

Sementara itu, Anang juga menanggapi kesalahanpahaman akun resmi Bappebti yang salah interpretasi.

"Intinya kami ini bukan dilarang ya, tapi sedang dalam proses pendaftaran. Cuma karena kemarin bahasanya dilarang, jadi banyak yang salah interpretasi," tukas ayah kandung penyanyi Aurel Hermansyah.

Diketahui sebelumnya, cuitan Bappebti di Twitter menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.

Baca juga: Token ASIX Disebut Dilarang Diperdagangkan, Ashanty Beri Penjelasan: Bukan Dilarang, Tapi Belum Bisa

Baca juga: Merasa Ditinggal Aurel, Anang Hermansyah Ungkap Isi Hati Kecilnya: Biar Atta Tau, Gue Kehilangan Dia

Keliling Indonesia edukasi kripto

Anang Hermansyah dan Ashanty siap mengenalkan ASIX Token ke seluruh masyarakat Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved