Mahfud MD Sebut Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Bener Tak Berpengaruh secara Hukum
Mahfud MD menegaskan warga yang kontra dengan pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan mengenai polemik di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2022) kemarin.
Diketahui, penambangan batu andesit untuk pembangunan proyek Waduk Bener tersebut menuai pro dan kontra dari masyarakat Desa Wadas.
Sejumlah warga menolak penambangan batu andesit di desa mereka.
Terkait hal ini, Mahfud MD menyebut warga Wadas yang menolak pembangunan Waduk Bener tak mempengaruhi proyek secara hukum.
Memang, warga Wadas yang melakukan penolakan ternyata pernah menempuh jalur hukum, tetapi gugatan mereka akhirnya ditolak.
Mahfud MD menegaskan warga yang kontra dengan pembangunan waduk tak akan mempengaruhi kelanjutan proyek secara hukum.
Baca juga: Puan Maharani Kesal Ada Gubernur yang Tak Menyambutnya: Kepala Daerahnya Tidak Bangga ya Sama Saya?
Baca juga: Nasib Tragis Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok Saat Cari Kucing Hilang, Sempat Diteriaki Maling
Sebab, warga Desa Wadas yang menolak sudah menempuh jalur hukum untuk menolak pembangunan bendungan tersebut.
Seluruh gugatan yang dilayangkan warga Wadas yang menolak juga sudah ditolak.
"Penolakan sebagian masyarakat tak akan berpengaruh secara hukum, tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan di Desa Wadas."
"Karena sebagian warga yang menolak sudah pernah megajukan gugatan ke pengadilan PTUN hingga putusan kasasi di tingkat MA yang semua gugatannya ditolak," ucap Mahfud dalam konferensi persnya dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Cerita Warga Wadas Mengaku Dikejar Aparat Sampai ke Hutan hingga Dipaksa Pro Tambang
Baca juga: Tindakan Represif Aparat di Desa Wadas, Jaringan Gusdurian Desak Warga yang Ditahan Dibebaskan

Sehingga, kata Mahfud, program pembangunan Waduk Bener sudah sesuai prosedur hukum.
Termasuk halnya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) di Desa Wadas.
"Kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap, demikian pula instrumen yang disebut AMDAL sudah terpenuhi, tidak ada masalah di sini yang dilanggar," kata dia.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan soal polemik di Desa Wadas.
"Oleh sebab itu pemerintah mengimbau agar masyarakat tak terprovokasi dan turut mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah," lanjutnya.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Desa Wadas dalam Keadaan Tenang: Yang Tidak Percaya Boleh ke Sana
Baca juga: Minta Maaf atas Kericuhan di Desa Wadas, Ganjar Sebut Banyak Warga Sudah Sepakat Tanahnya Diukur
Soal Warga Wadas yang Ditangkap, Sudah Dibebaskan
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan warga Wadas yang sempat diamankan di Mapolres Purworejo saat dilakukan pengukuran lahan kini telah dibebaskan.
Ia menyebut tak ada penyiksaan yang terjadi pada warga tersebut.
Aparat kepolisian yang berada di lokasi juga sama sekali tak meletuskan penembakan.
"Sudah dilepaskan semuanya. Sehingga semuanya sudah kembali ke rumah masing-masing."
"Sama sekali tidak ada korban. Tidak ada penistaan atau penyiksaan," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku saat pengukuran lahan dilakukan, terjadi gesekan antar warga yang pro dan kontra dengan pembangunan waduk.
Sehingga, aparat perlu melakukan sejumlah langkah pengamanan pada saat kejadian.
"Gesekan itu hanya ekses hanya dari kerumunan masyarakat sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan dan Polri hanya melakukan langkah-langkah pengaman di dalam gesekan antar warga," tuturnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca artikel lain terkiat Pembangunan Waduk di Purworejo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Wadas yang Tolak Pembangunan Waduk Disebut Mahfud MD Tak Bisa Pengaruhi Proyek Hukum