Akta Kematian
Pentingnya Menerbitkan Akta Kematian Bagi Keluarga Yang Sudah Meninggal
Minimnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian terhadap anggota keluarga yang sudah meninggal dunia tentu berdampak pada masyarakat itu se
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Minimnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian terhadap anggota keluarga yang sudah meninggal dunia tentu berdampak pada masyarakat itu sendiri.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas ( Kadis ) Catatan Sipil dan Kependudukan ( Dukcapil ) Halmahera Barat, Andi Pilly
Menurutnya, anggota keluarga yang sudah meninggal dan belum dibuatkan akta kematian selama 5 tahun akan berpengaruh pada data kependudukan keluarganya.
”Perlu kami informasikan bahwa penting sekali akta kematian itu. Sebab, selama 5 tahun tidak diterbitkan akta kematian salah seorang anggota keluarga maka saya pastikan dalam server data kependudukan NIK dalam satu keluarga akan dinonaktifkan,’’ jelas Pilly dalam rapat kordinasi Bakohumas bersama KPU di Aula rapat Kantor KPU Halmahera Barat. Jumat (11/02/2022)
Baca juga: Warga di Halmahera Barat Gotong Royong Perbaiki Jalan Berlubang, Pakai Hasil Patungan Beli Semen
Baca juga: Istri-Istri ASN di Halmahera Barat Kolaborasi Melalui Forum Dharma Wanita Persatuan
Rata-rata pembuatan akta kematian kata Andi adalah dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang bersangkutan ada kaitannya dengan pihak administrasi di BANK.
“Kalau ada pegawai atau hubungan dengan Bank atau BPJS pasti bikin akta kematian. Tapi kalau yang non PNS seperti petani paling jarang sekali,"katanya.
Olehnya, Dia menghimbau, akta kematian itu penting jadi bukan hanya kebutuhan administrasi semata melainkan digunakan dalam perbaikan data pemilih di KPU.
“Melalui forum ini kami ingin katakan akta kematian itu penting. Supaya kedepan data kependudukan dalam kartu keluarga itu aman dari server kependudukan,’’ pintanya.
(Tribunternate.com/Faisal Amin)