Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Sekdis PUPR Halmahera Selatan Yaman Mape Bakal Dijatuhi Sanksi karena Malas Berkantor

"Apa sanksinya? tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja, "kata Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
SANKSI: Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah. Ia mengatakan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Halmahera Selatan Yaman Mape bakal dijatuhi sanksi etik terkait kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Halmahera Selatan, Maluku Utara Yaman Mape bakal dijatuhi sanksi etik terkait kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS).

Pasalnya, Yaman dialporkan jarang berkantor. Selain Yaman, satu pegawai Kantor Camat Obi Timur bernama Ridwan Kamarullah juga bakal diberi sanksi serupa.

"Sudah pasti, baik Yaman maupun Ridwan akan diberi sanksi, "tegas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, Minggu (21/9/2025).

Ada pun sanksi terhadap PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Dilantik Sebagai Kepala Ditransker Halmahera Selatan, Daud Jubedi: Dapat Tugas Khusus dari Bupati

Menurut Abdillah, PNS dapat diberi sanksi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

"Apa sanksinya? tergantung pada akumulasi jumlah hari tidak masuk kerja, "jelasnya.

Abdillah menyebut Yaman Mape sendiri sebelumnya jadi sorotan dalam rapat bersama BPK Perwakilan Maluku Utara di Aula Kantor Bupati pada 15 September 2025.

Saat itu, ia bersama Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan M. Idham Pora kompak tak hadir. 

Baca juga: Hadiri Peringatan Hari Jadi Desa Marabose ke 19, Bupati Halsel: Peningkatan Sejumlah Infrastruktur

Abdillah mengatakan telah meminta masing-masing pimpinan unit kerja Yaman Mape dan Ridwan Kamarullah agar melaporkan daftar absensi ke BKPPD untuk diperiksa.

Ia khwatir jangan sampai nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) keduanya sama dengan pegawai lain yang terus berkantor.

"OPD atau unit kerja mereka harus tegas terkait kehadiran, kedisiplinan keduanya karena ini menyangkut TPP mereka, jangan sampai tidak pernah berkantor namun diberikan, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved