Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nasib Herry Wirawan Diputuskan Hari Ini, Keluarga Korban Berharap Hukuman Mati Dikabulkan

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwati menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/20

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur.

Rata-rata berusia 13 sampai 17 tahun dan sudah berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021.

JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Atas perbuatannya, Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun pembacaan vonis Herry Wirawan akan disiarkan oleh KompasTV.

Masyarakat dapat memantaunya secara langsung melalui link ini atau video di bawah ini.

(Tribunnews.com/MilaniResti)(TribunJabar/TaufikIsmail/DianHerdiansyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati Dikabulkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved