Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup. 

Humas Kejati Jabar via TribunJabar
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) - Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022). 

Herry yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu.

Selain menjadi polisi wanita, pelaku menjanjikan kepada korbannya untuk menjadi pengurus pesantren.

Herry juga menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Shella Latifa)(Tribun Jabar/Yongki Yulius/Cipta Permana/Fakhri Fadlurrohman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved