Kabar Artis
Dituntut 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya, Siap Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNTERNATE.COM - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jerinx dijadwalkan menjalani sidang pembacaaan tuntutan dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Dalam sidang tersebut, Jerinx dituntut dua tahun penjara karena jaksa menilainya terbukti bersalah telah mengancam dan menakut-nakuti Adam Deni lewat media elektronik.
"Sebenarnya sudah bisa menebak arahnya akan ke sana jadi mental sudah cukup siap," kata Jerinx usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx pun rencananya akan melakukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Ia berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil.
Baca juga: Sidang Tuntutan terhadap Jerinx Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Bakal Bebas
Baca juga: Adam Deni Ditangkap karena Unggah Dokumen Tanpa Izin, Jerinx Sebut Kena Karma: Jangan Terlalu Jumawa
Hal itu melihat kondisi Adam Deni saat ini yang menjadi tersangka atas kasus unggahan dokumen tanpa izin ke media sosial.
"Jadi ini kan belum pleidoi, seperti yang pak Philip Tarigan katakan tadi, semoga hati nurani hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan obyektif, bahwa yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak di atas saya. Kejahatan Adam Deni itu jauh di atas saya," ujar Jerinx.

Sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun hukuman penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
Selain dituntut dua tahun penjara, Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanandengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU, I Gede Eka Hariana, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut Jaksa 2 Tahun Penjara, Jerinx Akui Sudah Menebaknya: Jadi, Mental Sudah Cukup Siap