Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Sidang Tuntutan terhadap Jerinx Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Optimis Bakal Bebas

Terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap Adam Deni.

Tribunnews.com/Fandi Permana
Musisi sekaligus drmumer Superman is Dead ,I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (mengenakan rompi tahanan kejaksaan), saat hendak menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). 

TRIBUNTRNATE.COM - Terdakwa I Gede Aryatisna alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman berisikan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Jumat (18/2/2022). 

Adapun agenda sidang pada hari ini yakni pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang hari ini rencananya digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pembacaan tuntutan yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada Rabu 16 Februari kemarin harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami gangguan kesehatan.

Sehingga sidang tuntutan dijadwalkan kembali pada hari ini pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja 4.

"Sidang jam 14.00 WIB, tuntutan dari jaksa," kata Sugeng saat dihubungi awak media, Jum'at (18/2/2022).

Baca juga: Kesedihan Jerinx Jauh dari Nora Alexandra Saat Valentine: Im Sorry My Baby, Papa Minta Maaf

Baca juga: Dokter Tirta Disebut Bersedia Jadi Saksi dari Pihak Jerinx dalam Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jelang sidang, kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menyebut pihaknya siap untuk menerima tuntutan jaksa kepada kliennya itu.

Pihaknya juga siap memberikan pembelaan apabila tuntutan yang diberikan Jaksa memberatkan Jerinx. Sebab suami Nora Alexandra itu menginginkan kebebasan atas kasusnya dengan pegiat sosial media, Adam Deni.

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali terancam penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni.
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID kembali terancam penjara atas kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

"Sudah siap apapun tuntutannya kami siap dengan pembelaan untuk membebaskan Jerinx," sambungnya.

"Iya bebas dong harus. Semoga tuntutan juga membebaskan Jerinx ya," katanya lagi.

Sebelumnya, penabuh drum grup band Superman Is Dead (SID) ini juga mengaku siap mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Mau enggak mau saya harus siap, karena di Bali diajarkan untuk jadi Ksatria," kata Jerinx SID, di PN Jakpus, Rabu (16/2/2022) lalu.

Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Jerinx Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Optimis Bebas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved