Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaksa Limpahkan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Panwas ke Pengadilan

Kejari Halmahera Utara Maluku Utara menyerahkan 3 berkas tersangka dugaan korupsi dana Hibah Panwas ke Pengadilan Negeri Ternate

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Yasim Mujair
Pelimpahan berkas 3 tersangka dugaan korupsi dana Panwas di Halmahera Uara ke Penngadilan Negeri (PN) Ternate. Senin (21/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Maluku Utara menyerahkan 3 berkas tersangka dugaan korupsi dana Hibah Panwas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Ternate. Senin (21/2/2022).

Berkas ketiga tersangka itu antara lain, mantan Ketua Panwas Tahun 2015, Muksin Boga, Mantan Sekretaris Panwas Silfano Hangewa dan  Gustiar Marudin selaku Bendahara Panwas kala itu.

Walau demikian, Ketiganya sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Tobelo.

Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer mengatakan, ketiga berkas tersangka dugaan korupsi dana Panwas pagi tadi telah dilimphkan ke Pengadilan.

“Berkas mereka sudah lengkap atau dinyatakan P21 maka dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,"jelasnya.

Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015

Baca juga: Terjadi Perubahan Nilai Kontrak, Pekerjaan Proyek Multiyears Dianggap Sudah Sesuai

Sekadar diketahui, dana hibah Panwas pada Pilkada tahun  2015-2016 di Halmahera Utara dianggarkan sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dari jumlah tersebut uang sebesar Rp.1.365.861.596 Miliar tidak mampu dipertanggungjawabkan.

(Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved