Jaksa Limpahkan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Panwas ke Pengadilan
Kejari Halmahera Utara Maluku Utara menyerahkan 3 berkas tersangka dugaan korupsi dana Hibah Panwas ke Pengadilan Negeri Ternate
TRIBUNTERNATE.COM- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Maluku Utara menyerahkan 3 berkas tersangka dugaan korupsi dana Hibah Panwas ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Ternate. Senin (21/2/2022).
Berkas ketiga tersangka itu antara lain, mantan Ketua Panwas Tahun 2015, Muksin Boga, Mantan Sekretaris Panwas Silfano Hangewa dan Gustiar Marudin selaku Bendahara Panwas kala itu.
Walau demikian, Ketiganya sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIB Tobelo.
Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka J Hayer mengatakan, ketiga berkas tersangka dugaan korupsi dana Panwas pagi tadi telah dilimphkan ke Pengadilan.
“Berkas mereka sudah lengkap atau dinyatakan P21 maka dilimpahkan ke PN untuk disidangkan,"jelasnya.
Baca juga: Jaksa Penyidik Halmahera Utara, Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwas Tahun 2015
Baca juga: Terjadi Perubahan Nilai Kontrak, Pekerjaan Proyek Multiyears Dianggap Sudah Sesuai
Sekadar diketahui, dana hibah Panwas pada Pilkada tahun 2015-2016 di Halmahera Utara dianggarkan sebesar Rp 4,8 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut uang sebesar Rp.1.365.861.596 Miliar tidak mampu dipertanggungjawabkan.
(Tribunternate.com/Yasim Mujair)