Syarat dan Tata Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT 10% atau 30% di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang ingin mencairkan dana sebagian dana JHT nya, bisa melakukannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Hanya dapat dilakukan untuk satu kali selama menjadi Peserta (Pasal 22 ayat 6).
Adapun persyaratan pencairan dana JHT BPJamsostek 10% adalah sebagai berikut, dikutip dikutip dari Kontan.co.id:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
- Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan Dana JHT Sebagian
Peserta yang ingin mencairkan dana sebagian dana JHT nya, bisa melakukannya di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:
- Pastikan membawa dokumen asli
- Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
- Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
(Tribunnews.com/Tio) (Kontan.co.id/Barratut Taqiyyah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Pencairan Sebagian Dana JHT 10% atau 30%, Berikut Syarat dan Tata Caranya
Berita Terkait