Polemik JHT, Presiden Jokowi Minta Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah Merevisi Permenaker No.2/2022
Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Perekonomian dan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari sekretariat kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut. Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya. Kalau pun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin," ujarnya.
Setelah digeruduk ribuan massa dari serikat pekerja/buruh (SP/SB), Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi dari perwakilan SP/SB.
Putri mengatakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja/buruh sudah ditampung oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilaporkan dan diskusikan di tingkat Kementerian.
Selanjutnya baru diputuskan apakah aturan dalam Permenaker ini harus direvisi atau dicabut.
"Nanti dilihat situasinya. Apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT