Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Panwas Gugur

Gugatan Praperadilan yang diajukan Muksin Boga dan Silfano Hangewa  atas dugaan korupsi dana hibah Panwas tahun 2015-2016  akhirnya dinyatakan gugur,

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Sidang putusan Praperadilan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Panwas tahun 2015-2016 di Penagdilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara. Jumat (25/2/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM-  Gugatan Praperadilan yang diajukan Muksin Boga dan Silfano Hangewa  terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Panwas tahun 2015-2016  akhirnya dinyatakan gugur, Jumat (25/2/2022).

Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H

Dalam pembacaan putusan Hakim menyebutkan ada ketentuan internal Mahkama Agung ketika perkara di limpahkan, maka Praperadilan dinyatakan gugur.

Menanggapi putusan, Kuasa Hukum Pemohon kedua tersangka Ramli Antula justru berbeda pendapat dengan hakim. Menurut dia, seharusnya dimulainya sidang pokok itu barulah praperadilan dinyatakan gugur. Sementara, sampai dengan saat ini sidang pokok belum dimulai,

"kami beranggapan seharusnya, hakim tunggal tetap meneruskan persidangan, meski pun sesuai jawaban dari termohon, bahwa sidang akan dilaksanakan pada (1/2/2022)," tegasnya.

Pelimpahan berkas 3 tersangka dugaan korupsi dana Panwas di Halmahera Uara ke Penngadilan Negeri (PN) Ternate. Senin (21/2/2022)
Pelimpahan berkas 3 tersangka dugaan korupsi dana Panwas di Halmahera Uara ke Penngadilan Negeri (PN) Ternate. Senin (21/2/2022) (Tribunternate.com/Yasim Mujair)

Terpisah, menurut Kepala Kejari Tobelo, Agus Wirawan Eko Saputro penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Panwas karena dianggap layak.

Itu semua terungkap sesuai alat bukti yaitu, keterangan saksi, dokumen, surat maupun pendukung lainnya, yang sudah dikantongi tim penyidik.

“Berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan maka mereka telah memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum ,”jelas Agus beberapa waktu lalu.

Adapun, kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,365.861.596 miliar.

(Tribunternate.com/Arafik Hamid)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved