Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Panwas Gugur
Gugatan Praperadilan yang diajukan Muksin Boga dan Silfano Hangewa atas dugaan korupsi dana hibah Panwas tahun 2015-2016 akhirnya dinyatakan gugur,
TRIBUNTERNATE.COM- Gugatan Praperadilan yang diajukan Muksin Boga dan Silfano Hangewa terkait penetapan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Panwas tahun 2015-2016 akhirnya dinyatakan gugur, Jumat (25/2/2022).
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Firman Sumantri Era Ramadhan, S.H
Dalam pembacaan putusan Hakim menyebutkan ada ketentuan internal Mahkama Agung ketika perkara di limpahkan, maka Praperadilan dinyatakan gugur.
Menanggapi putusan, Kuasa Hukum Pemohon kedua tersangka Ramli Antula justru berbeda pendapat dengan hakim. Menurut dia, seharusnya dimulainya sidang pokok itu barulah praperadilan dinyatakan gugur. Sementara, sampai dengan saat ini sidang pokok belum dimulai,
"kami beranggapan seharusnya, hakim tunggal tetap meneruskan persidangan, meski pun sesuai jawaban dari termohon, bahwa sidang akan dilaksanakan pada (1/2/2022)," tegasnya.

Terpisah, menurut Kepala Kejari Tobelo, Agus Wirawan Eko Saputro penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Panwas karena dianggap layak.
Itu semua terungkap sesuai alat bukti yaitu, keterangan saksi, dokumen, surat maupun pendukung lainnya, yang sudah dikantongi tim penyidik.
“Berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan maka mereka telah memenuhi unsur yang dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum ,”jelas Agus beberapa waktu lalu.
Adapun, kerugian Negara dalam kasus ini sebesar Rp 1,365.861.596 miliar.
(Tribunternate.com/Arafik Hamid)