Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Aset Bakal Disita

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. 

KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Indra Kenz, CEO dan Co-Founder cryptocurrency Botxcoin di peluncurannya yang digelar di Sun Plaza Medan, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Influencer Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

Pria yang dijuluki Crazy Rich Medan ini menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Keterangan itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tuturnya.

Diketahui bahwa Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. (Instagram @indrakenz)

Baca juga: Siapa Itu Indra Kenz? Crazy Rich Medan yang Minta Maaf Pernah Sebut Binomo Legal

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz Akhirnya Minta Maaf dan Mengaku Salah

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Penyitaan aset milik Indra Kenz segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Aset Crazy Rich Medan Bakal Disita Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved