Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Arisan Fiktif di Sumedang: Pasutri Diciduk, 150 Orang Jadi Korban, Kerugian Capai Rp21 Miliar

Menurut penyelidikan Ditreskrimum Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp21 miliar. 

TribunJabar.id/Kiki Andriana
MAW (23), terduga bos arisan bodong digelandang ke Mapolda Jawa Barat, Senin (28/2/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penipuan berkedok arisan lagi-lagi terulang, kali ini terjadi di Sumedang, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, pasangan suami istri asal Sumedang yang berinisial MAW dan HTP diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan bodong

Kasus ini pun telah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan jajaran Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp21 miliar. 

"Adapun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi, ada dua, suami istri. Identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya, HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, di Mapolda Jabar, Selasa (1/3/2022). 

Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 

Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp1.350.000,00. 

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya. 

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.

Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.

Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka. 

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik Dinilai sebagai Jalan untuk Tutup Defisit, Bukan Perbaikan

Baca juga: Beda Sikap atas Konflik Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina, FIFA dan UEFA Dianggap Standar Ganda

Baca juga: Angelina Sondakh Bakal Ziarah ke Makam Adjie Massaid dan Temui Anaknya setelah Bebas dari Penjara

Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini. Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah. 

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, dapat menghubugi hotline Polda Jabar melalui nomor telepon. 

"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved