KSPI Tetap Desak Menaker RI Cabut Permenaker No.2/2022, Skeptis JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
KSPI mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
TRIBUNTERNATE.COM - Aturan baru pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) masih menuai polemik.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa JHT harus bisa cair sebelum usia pensiun 56 tahun.
"Intinya, Jaminan Hari Tua (JHT) harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya," kata Said Iqbal, Rabu (2/3/2022).
Menurut Said, pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal pencairan JHT kembali ke aturan lama merupakan kata-kata bersayap.
Sebab, secara bersamaan Ida tetap akan merevisi terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” kata Said.
Baca juga: Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Buruh Ingin Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Dikembalikan
Baca juga: Polemik JHT, Presiden Jokowi Minta Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah Merevisi Permenaker No.2/2022

Said menyebut, KSPI menolak hadir pertemuan yang diinisiasi Kemenaker, karena hingga saat ini, draft revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.
“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” paparnya.
“Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama," sambung Said.
KSPI mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tidak melakukan akal-akalan melalui kata-kata revisi Permenaker Nomor 2/2022.
"Partai Buruh, Serikat Buruh, Serikat Petani, dan elemen gerakan kelas pekerja lainnya menggelar aksi ribuan buruh di DPR RI dan Kemenaker RI pada tanggal 11 Maret 2022 jam 10.00 WIB," ujar Said.
Baca juga: Layanan BCA Mobile Error hingga Tak Bisa Transaksi, Ini Penjelasan BCA
Baca juga: ASN Minta Mutasi ke DKI karena Tak Mau Dipindah ke IKN, Anies Baswedan: Itu Ada Prosedurnya Sendiri
Baca juga: Usulan Tunda Pemilu 2024 Dinilai untuk Senangkan Presiden, Apa Makna Sikap Jokowi yang Diam Saja?
Aksi buruh ini serempak dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, dengan isu yang disampaikan sebagai berikut, cabut Permenaker Nomor 2/2022, tolak menggunakan istilah revisi, tolak perpanjang masa jabatan presiden, hentikan peperangan antara Rusia dan Ukraina, serta turunkan harga gas LPG, energi, serta kebutuhan pokok.
“Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) akan kembali ke aturan lama, tidak perlu menunggu sampai usia pensiun 56 tahun.
Ida menyampaikan, saat ini kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, di mana pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, kata Ida, Kemnaker melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja dan juga secara intens berkoordinasi serta berkomunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insyaallah segera selesai," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Masih Belum Berlaku Efektif
Diketahui Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, di mana saat ini masih berlaku Permenaker 19/2015
Dengan demikian pekerja yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" papar Ida.

Ida menyebut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP, " tutur Ida.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022