Tak Ada Nama Soeharto dalam Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Mahfud MD Beri Penjelasan
Mahfud MD menerangkan, tidak adanya nama Soeharto dalam Keppres tersebut bukan berati nama Soeharto dihilangkan dari sejarah.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan hari tersebut tak lepas dari sejarah peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogyakarta.
Namun, ada satu hal yang menjadi perhatian di balik penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Nama Presiden ke-2 RI, Soeharto yang tidak dicantumkan dalam Keppres No. 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut.
Baca juga: 8 Karyawan PTT Tewas Dibunuh KKB saat Sedang Bertugas di Puncak Papua, Ini Kronologinya
Baca juga: Teken UU Pemindahan IKN, Bamsoet Sebut Jokowi Sedang Wujudkan Cita-Cita Besar 3 Presiden RI
Dikutip dari laman Kemdikbud, Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman, serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Dalam sejarah peristiwa itu, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengirimkan surat kepada Letnan Jenderal Soedirman untuk meminta izin diadakannya serangan.
Permintaan itu kemudian disetujui oleh Jenderal Sudirman dan meminta Sri Sultan HB IX untuk berkoordinasi dengan Letkol Soeharto yang saat itu menjabat sebagai Komandan Brigade 10/Wehrkreise III.
Namun demikian, nama Soeharto tidak dicantumkan dalam Keppres tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara itu.
Pemerintah dituding mencoba menghilangkan nama Soeharto dalam sejarah.
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Hanya Keinginan Elite Politik dan Langgar Konstitusi, Muncul Petisi Penolakan
Baca juga: Status Tersangka Dicabut, Nurhayati Ingin Tetap Bertugas sebagai Kaur Keuangan Desa Citemu
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tegaskan PDIP Tolak Penundaan Pemilu 2024: Ini Senafas dengan Presiden
Atas tudingan itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, pun memberikan penjelasannya.
Mahfud menerangkan, tidak adanya nama Soeharto dalam Keppres tersebut bukan berati nama Soeharto dihilangkan dari sejarah.
Keppres tersebut bukan buku sejarah dan menekankan tentang momen krusial dalam perjalanan sejarah.
Namun demikian, pelaku dan peristiwa sejarahnya yang kronologis masih tertulis utuh di Naskah Akademik Kepres tersebut.
"Ini adalah keputusan presiden tentang titik krusial terjadinya peristiwa yaitu hari yang sangat penting. Ini bukan buku sejarah. Kalau buku sejarah tentu menyebutkan nama orang yang banyak."
"Ini hanya menyebutkan bahwa hari itu adalah hari penegakkan kedaulatan negara," kata Mahfud dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Kemenko Polhukam RI, seraya menunjukkan naskah akademik peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 itu.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Maret Hari Kedaulatan, LaNyalla Apresiasi Inisiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X