Besok Naik Pesawat di Bandara Babullah, Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR
Lusa KKP Kota Ternate akan menerapkan SE terbaru tentang aturan para pelaku perjalanan.
Penulis: Munawir Taoeda | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNTE.COM - Dalam aturan baru yang diterbitkan menurut Luhut Binsar Panjaitan, para pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Covid-19
Hasil tes negatif Covid-19 tidak menjadi syarat lagi bagi para pelaku perjalanan domestik apabila sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis atau dosis lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara dan laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," tegas Luhut beberapa waktu lalu.
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Harapan di Balik Penghapusan Syarat Antigen & PCR sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Susah Konsentrasi, Mudah Lupa, dan Lemot Setelah Terinfeksi Covid-19? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Lantas, kapan kebijakan naik moda transportasi umum tanpa syarat tes Antigen dan PCR tersebut akan diterapkan di Kota Ternate, Maluku Utara?
Koordinator Wilayah Kerja Bandara KKP Kelas III Ternate, Muhajir mengaku, telah terima Surat Edaran (SE) terbaru nomor 11 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ( PPDN ) tahun 2022.
"Kami telah terima dan sudah pelajari SE-nya. Penerapannya akan diefektifkan pada besok Rabu (9/3/2022),”tutur Muhajir.
(Tribunternate.com/Munawir Taoeda)