Sertijab, Ganti 3 Kepala Kejari di Maluku Utara, Dade: Jalankan Tugas Dengan Baik
Tiga sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diganti dalam Sertijab di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara.
TRIBUNTERNATE.COM – Tiga sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) diganti dalam Sertijab di Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara.
Mereka Adalah Kajari Halmahera Barat, yang dijabat Salomina Meyke Saliame, kini digantikan dengan Kusuma Jaya Bulo, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Mamasa.
Salomina kemudian dipromosikan menjabat Kajari Jembrana Bali.
Kajari Halmahera Timur, sebelumnya dijabat Adrianus Notanobun, digantikan I Ketut Tarima Darsana, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (TU) pada Kejati Maluku.
I Ketut sendiri pernah menjabat sebagai Kajari Halmahera Utara, yang dimutasi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Abdullah jabatan lama sebagai Kasubdit Uheksi diangkat sebagai Kajari Kota Ternate.
Selain para Kajari terdapat pergantian juga pada sejumlah jabatan tinggi di lingkup Kejati Maluku Utara.
Yaitu, Koordinator pada Kejati Maluku Utara, Samiaji Zakaria dipromosikam sebagai Kajari Belu di Atambua.
Sedangkan, posisi yang ditinggalkan Samiaji digantikan Johannes Harysuandy Siregar, yang saat ini menjabat
sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Nul Albar, Koordinator pada Kejati Maluku Utara, juga dipromosikan sebagai Kajari Hulu Sungai Selatan.
Posisi yang ditinggalkan Nul Albar, diisi oleh M Zainur Rochman.
Sementara, Zainur saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah.
Baca juga: Bupati James Uang, Serukan Pentingnya Toleransi Ditengah Peringatan Isra Miraj
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa, 8 Maret 2022: Pisces Lelah dan Stres karena Tekanan dari Masa Lalu
Serah terima jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kota Ternate. (8/2/2022).
Adapun, serah terima jabatan Kepala Kejari Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Timur maupun sejumlah Koordinator pada kejaksaan tinggi Maluku Utara, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep IV- 171/C/02/2022. Tanggal 18 Februari 2022, tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dan dalam jabatan.