Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan, Polisi Khawatir Doni Melarikan Diri

Baru ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Quotex, Doni Salmanan sudah langsung ditahan pihak kepolisian. Apa alasannya?

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. 

TRIBUNTERNATE.COM - Doni Salmanan telah resmi ditahan pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Quotex.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal itu dan membeberkan alasan penahanan Doni Salmanan.

Ramadhan menjelaskan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan terkait penahanan Doni Salmanan.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga dilakukan penahanan."

"Ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan," kata Ramadhan dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Rabu (9/3/2022)..

Penyidik mengungkapkan adanya alasan subjektif, yakni khawatir Doni Salmanan melarikan diri.

Tak sampai di situ, tersangka juga dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dari kasus terkait.

Sedangkan alasan objektifnya adalah karena ancaman hukuman Doni Salmanan sampai 20 tahun penjara.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."

"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.

Baca juga: Susul Indra Kenz, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option

Baca juga: Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita

Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option.
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option. (Instagram @donisalmanan.official)

Doni Salmanan Diperiksa Lebih dari 13 Jam

Ramadhan turut mengungkapkan kronologi penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, sosok crazy rich tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Doni Salmanan disebut memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam dan selesai pukul 23.30 WIB.

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.

Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews/Jeprima)

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Makanan, Livy Renata Pernah Ditahan Restoran, Susana Rahardjo: Masih Kecil Banget SD

Baca juga: Siapa Itu Indra Kenz? Crazy Rich Medan yang Minta Maaf Pernah Sebut Binomo Legal

Penyidik Sita Sejumlah Barang Bukti

Dalam kesempatan itu, Ramadhan turut mengungkap sejumlah barang bukti yang berhasil disita.

Yakni mulai dari ponsel keluaran terbaru hingga akun YouTube dan email Doni Salmanan.

"Ada handphone jenis Iphone 13 milik tersangka," ungkap Ramadhan.

"Kemudian akun YouTube dengan nama King Salmanan."

"Ada dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan Quotex," lanjutnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita beberapa laporan keuangan atas nama Doni Salmanan.

"Ada satu bundle mutasi rekening bank atas nama tersangka," tandas Ramadhan.

"Dan ada bundle bukti transfer deposit dan withdraw."

"Terakhir satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved