Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita

Pernyataan kontroversial Indra Kenz yang sempat viral, tentang Tuhan tidak bisa membuatnya miskin, memancing kemarahan netizen di dunia maya.

KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Indra Kenz, CEO dan Co-Founder cryptocurrency Botxcoin di peluncurannya yang digelar di Sun Plaza Medan, Rabu (7/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan penipuan korban trading binary option melalui aplikasi Binomo tengah menjadi perbincangan publik.

Terkait kasus tersebut, selebgram Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo.

Ia resmi jadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Kini, nasib Indra Kenz yang juga dijuluki dengan Crazy Rich Medan ini pun mulai berbalik.

Terlebih, pernyataan kontroversialnya yang sempat viral, tentang Tuhan tidak bisa membuatnya miskin, memancing kemarahan netizen di dunia maya.

Kini, pemuda tersebut jadi tersangka dugaan penipuan berkedok aplikasi Binomo.

Sosok Indra Kenz bakal bener-bener miskin atas dugaan kejahatan trading binary option binomo yang dilakukannya.

Kini, aset - aset Indra Kenz di sejumlah daerah bakal disita polisi.

Deretan aset yang sudah masuk daftar sita polisi, di antaranya adalah mobil listrik Tesla, Ferrari, rumah bak istana dan rekening bernilai nominal puluhan miliar.

Baca juga: Resmi jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Aset Bakal Disita

Aset rumah, apartemen dan tanah milik Indra Kenz terdapat di Medan dan Tangerang.

Aset-aset tersebut diduga didapatkan dari hasil kejahatan trading Binomo yang dilakukannya.

Kini, polisi tinggal menunggu penetapan dari pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.

Adapun Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan trading Binomo.

Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkapkan, penyidik telah menginvetarisir aset-aset Indra Kenz yang bakal disita.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved