Seorang Ojek Online Dapat Biaya Berobat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan
Seorang Ojek Online Dapat Biaya Berobat Rp 1,2 Miliar Dari BPJS Ketenagakerjaan. Agung sendiri mendapat jaminan JKK dan JKM.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah penting.
Sebab, resiko pekerjaan apapun bisa menimpa kita selaku pekerja kapan saja dan dimana saja.
Nah, menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK ) Anggoro Eko Cahyo,
Itu pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi kita dari resiko-resiko tersebut.
Anggoro Eko Cahyo, belum lama ini berkunjung ke Rumah Sakit Siloam Surabaya.
Dia bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Andie Megantara serta Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin guna menjenguk salah seorang yang tertimpa musibah atau kecelakaan kerja.
“Semua biaya Agung, di RS Siloam ditanggung BPJAMSOSTEK. Total yang dibayarkan terhitung selama perawatan Agung sebesar Rp 1,22 miliar,”ujar Anggoro Eko Cahyo.
Adapun, Agung sendiri diketahui, terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (KK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2018, dengan besaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan.
"Sesuai amanat undang-undang, kejadian kecelakaan kerja akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami," jelasnya.
Baca juga: Kontraknya Berakhir Musim Ini, Apa Masih Ada Masa Depan Safrudin Tahar Bersama Borneo FC?
Baca juga: Intip Keseruan Anya Geraldine Kunjungi 4 Destinasi di Paris: Menara Eiffel hingga Disneyland
Dia menyampaikan, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan, bagi pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi
bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Ditambahkan, Ketua Satgas Gojek Surabaya Agus Bandrio, menyebut pihaknya, sangat mengapresiasi dan akan
berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.