Terakhir 31 Maret 2022, Simak Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi di www.pajak.go.id
Membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Berita lain terkait SPT Pajak
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi via Online di www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Berita Terkait