Diduga Menyalahgunakan Fasilitas SMS Blast, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukannya atas fasilitas SMKS Blast dari KPK.
TRIBUNTERNATE.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukannya atas fasilitas KPK.
Laporan tersebut disampaikan oleh Indonesia Memanggil 57 Plus (IM57+) Institute yang didirikan oleh 57 orang eks pegawai KPK pada Jumat (11/3/2022).
IM57+ Institute menduga bahwa Firli Bahuri telah sewenang-wenang dalam menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadi.
Kepentingan pribadi tersebut yakni mengirimkan pesan SMS secara massal (SMS Blast) atas nama pribadi yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK.
"IM57+ Institute melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK. Hari ini laporan disampaikan," kata Senior Investigator IM57+ Institute, Rizka Anungnata, Jumat (11/3/2022).
Rizka mengatakan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan sejumlah orang yang mendapatkan pesan singkat berupa SMS BLast dari KPK RI.
Namun, isi pesan tersebut tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi dan justru berisi pesan pribadi yang mengatasnamakan Ketua KPK.
Pesan tersebut pun sempat viral dan menjadi perbincangan publik di media sosial.
Baca juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars dan Hymne KPK, Tuai Kritikan dari IM57+ Institute dan Novel Baswedan
Baca juga: Benarkan Tender Pengadaan SMS Blast Senilai Rp999 Juta, KPK: untuk Sampaikan Pesan Antikorupsi
"Hal yang menjadi sorotan publik terkait beredarnya SMS Blast KPK RI antara lain, pesan hanya mengatasnamakan Ketua KPK, kemudian pesan tidak mengandung nilai-nilai antikorupsi atau berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku ketua, serta tidak jelasnya sumber anggaran yang digunakan untuk SMS blast tersebut," kata Rizka.
Dikatakan oleh Rizka, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan adanya pengadaan SMS Masking di KPK.
Namun, pengadaan tersebut berkaitan dengan kepentingan kegiatan LHKPN.
Hal ini dapat dilihat melalui situs LPSE Kementrian Keuangan RI bahwa anggaran pengadaan SMS Blast oleh KPK tahun 2022 dengan nominal Rp999.218.000 dipergunakan untuk kegiatan LHKPN seperti Permintaan Token, Pemberitahuan LHKPN sudah di Submit, Pemberitahuan LHKPN telah lengkap, dan sebagainya.
"Adapun persoalan apakah SMS Blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS Blast e-LHKPN tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan darimana anggaran itu berasal?" katanya.

Para mantan pegawai KPK menduga bahwa Firli Bahuri telah dengan sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa penggunaan pesan SMS Blast.
Ketua KPK diduga melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.