Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

MUI Keluarkan Fatwa Kembali Rapatkan Saf, Berikut Penjelasannya

Aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan. Begitu pula di Masjid, jaga jarak ketika Shalat ditiadakan. Termasuk di Kota Ternate, Maluku Utara .

Penulis: Munawir Taoeda | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
Aktivitas Shalat Jumat di Masjid Al'Hikmah, Kelurahan Tanah Tinggi/Kampung Pisang, Jumat (11/3/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM- Aktifitas masyarakat mulai dilonggarkan.

Begitu pula di Masjid, jaga jarak ketika Shalat ditiadakan.

Termasuk di Kota Ternate, Maluku Utara .

Sebab, angka sebaran Pandemi Covid-19 dari waktu ke waktu mengalami penurunan.

Ketua MUI Provinsi Maluku Utara, Samlan Hi Ahmad menjelaskan, terdapat 3 Fatwa yang diterbitkan MUI

Pertama, fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan.

Untuk mencegah penularan Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh.

Shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

Kebolehan merenggangkan saf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhshah (dispensasi), karena ada hajah syar’iyyah.

Hukum asal tata cara pelaksanaan shalat jamaah itu, dilaksanakan dengan merapatkan shaf.

Perkembangan terahir MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan). Meluruskan dan merapatkan saf pada shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah, "jelasnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Istri Doni Salmanan, Masih Berusia 23 Tahun hingga Miliki 779 Ribu Followers Instagram

Baca juga: Berpuasa Ramadhan tapi Tak Jalankan Sholat Wajib 5 Waktu, Bagaimana Hukumnya?

Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 Penyelenggaran Ibadah dalam situasi Covid-19 dan melihat kondisi Covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam Fatwa tersebut.

Yaitu, Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat, dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

"Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum danmajelis taklim, dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, "katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved