Dianggap Melanggar Konstitusi, Barisan Muda PAN Maluku Utara, Tolak Jokowi Lanjut
Wacana tunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode itu juga ditolak DPW PAN Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan masa jabatan tiga periode juga mendapat sorotan dari Maluku Utara.
Sorotan tersebut Kali ini datang dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara.
Menurut DPW PAN secara tegas menolak petisi dukung Jokowi tiga periode.
Itu disampaikan Sekretaris DPW BM-PAN Maluku Utara, Nurcholis Rustam. Minggu (13/3/2022).
Menurut dia, soal wacana penundaan pemilu 2024 memang dari ketua umum PAN Pusat, Zulkifli Hasan mendukung.
Baca juga: Presiden Ukraina Sebut Kyiv Hanya Bisa Direbut dengan Cara Membunuh Semua Orang, Tantang Rusia?
Baca juga: Rekomendasi Film Komedi Korea: Honest Candidate (2020), Politisi yang Kehilangan Kemampuan Berbohong
Tetapi, dari ketua umum BM-PAN Pusat, Sigit Purnomo Syamsuddin Said menolak pemilu diundur.
Perbedaan pendapat ini karena ketua umum BM-PAN Pusat berpedoman dengan konstitusi dan sesuai masa jabatan presiden itu selesai di tahun 2024.
Dari dasar itu, BM-PAN Pusat menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
"Jadi ini sikap kami dari BM-PAN kami menolak karena berdasarkan pedoman konstitusi itu masa jabatan presiden berakhir di tahun 2024 meskipun perbedaan pendapat tersebut berbeda dengan ketua PAN Pusat yang mendukung penundaan pemilu 2024,"tegasnya.
(Tribunternate.com/Randi Basri)