Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jauh Sebelum Diincar Bareskrim, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Pernah Jadi Tersangka Kasus Hukum

Rupanya, jauh sebelum menjadi incaran Bareskrim, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sempat tersandung kasus hukum lain, bahkan jadi tersangka.

Instagram/Shandy Purnamasari
Potret pasangan Crazy Rich Malang, Juragan 99 dan Shandy Purnamasari sebelum tampil di acara Paris Fashion Show. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan yang dijuluki sebagai Crazy Rich Malang, yakni Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan Shandy Purnamasari dikabarkan sedang diincar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Diketahui, pasangan Crazy Rich Malang ini masuk ke dalam daftar incaran Bareskrim Polri lantaran aliran dana kekayaan yang mereka miliki.

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Bareskrim setelah beredar kabar bahwa kekayaan Juragan 99 dan sang istri diduga merupakan hasil dari aksi pencucian uang.

Namun ternyata, kasus tersebut bukan kasus pertama bagi Juragan 99 dan Shandy Purnamasari terlibat dalam kasus hukum.

Rupanya, jauh sebelum menjadi incaran Bareskrim, pasangan Crazy Rich Malang ini juga sempat pernah tersandung kasus hukum lain.

Tersandung Kasus Hukum Penjiplakan

Jauh sebelum dijuluki 'Crazy Rich Malang', Juragan 99 dan Shandy Purnamasari pernah tersandung kasus hukum tahun 2018 lalu.

Melansir Tribunnews.com, Direskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka atas kasus penjiplakan wadah komestik, yakni pengusaha ternama di Jawa Timur.

Ketiga pengusaha yang jadi tersangka di antaranya Shandy Purnamasari, warga Perum Komplek Green Wood Golf Indah Malang, Gilang Widya Pramana, asal Perum Komplek Green Word Golf Indah Malang, dan Wiliam Junarta Santoso, warga Jl Kutisari Indah Barat Surabaya.

Baca juga: Menang Lelang Jam Tangan Mewah Taqy Malik, Juragan 99 Serahkan Uang Rp1,1 M Pakai Koper

Baca juga: Juragan 99 Beri Bonus Rp500 Juta untuk Timnas, Siapkan Rp1 M Jika Skuad Garuda Juara Piala AFF 2020

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin membenarkan berita tersebut.

“Kami sudah periksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini, sudah ada tiga tersangka. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak,” jelas Arman.

Ia menjelaskan kalau pihaknya telah menyita puluhan ribu barang bukti berupa wadah kosmetik, mesin pembuat, komputer, dan sejumlah bukti lain yang terkait dalam kasus ini.

Mereka diduga telah menjiplak desain wadah komestik. Namun demikian, tidak dilakukan penahanan kepada tiga tersangka itu.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian lantaran ancaman hukum dari kasus ini kurang dari empat tahun.

Pada 10 November 2021, MS Glow juga sempat terkena kasus kepemilikan pabrik bodong.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved