Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran, Dua Pengendara Jadi Tersangka

Dua pengendara motor gede yang berinisial APP (40) dan AW (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak bocah kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNTERNATE.COM - Sepasang anak kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) tewas setelah ditabrak motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Kejadian ini sempat viral di media sosial.

Kecelakaan terjadi pada Sabtu (12/3/2022) tepatnya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kini, dua pengendara motor gede yang menabrak kedua bocah yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD) itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut berinisial APP (40) dan AW (52).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: PDIP Tegur Luhut soal Wacana Tunda Pemilu 2024 dan Jokowi 3 Periode, Minta Menko Marves Klarifikasi

Baca juga: Tak Jauh Beda dengan Rakyat Biasa, Jokowi Sedia Indomie saat Kemah di IKN Nusantara

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.

Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.

Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta

Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."

"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."

"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis dan Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Padna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Dua Pengendara Jadi Tersangka dan Ditahan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved