Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Sudah 3 Bulan Pisah Rumah, Puput Akhirnya Gugat Cerai Doddy Sudrajat, Ini Alasannya

Puput telah mengajukan gugatan cerainya terhadap Doddy Sudrajat ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa (15/3/2022).

Instagram/Doddy Sudrajat
Potret Doddy Sudrajat dan mendiang putrinya, Vanessa Angel - Doddy Sudrajat resmi digugat cerai Roy Pujiarti alias Puput. 

"Permasalahan ini sendiri (sudah ada) dari 2018, karena Mbak Puput menjaga agar keutuhan rumah tangga ini berjalan terus karena sudah ada anak."

"Tapi, terakhir di 2022 ini permasalahan nggak bisa dibendung lagi, makanya Mbak Puput sudah bulat untuk mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sudah terdaftar," imbuhnya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Kesal Lihat Faisal Ajak Gala Sky ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah: Egois!

Baca juga: Dulu Mengaku Pegawai Swasta, Doddy Sudrajat Kini Ngaku Punya Sederet Bisnis Termasuk Ekspedisi Kargo

Doddy Sudrajat digugat cerai Puput Sudrajat.
Doddy Sudrajat digugat cerai Puput Sudrajat. (Instagram/vanessaangelofficial)

Kuasa hukum Puput kemudian menegaskan bahwa Puput dan Doddy Sudrajat telah berpisah rumah sejak tiga bulan lalu.

"Sebelumnya sudah pisah rumah. Dalam kurun waktu tiga bulan ini sudah nggak satu rumah lagi, sudah pisah rumah," terang Halim.

Pisah rumah ini dilakukan keduanya lantaran sudah merasa tak bisa sejalan lagi terkait banyak hal, termasuk soal pekerjaan.

Di sisi lain, Halim membantah kabar adanya orang ketiga ataupun masalah pemberian nafkah yang mungkin menjadi alasan perceraian Doddy dan Puput.

"Prinsipnya hanya ketidakharmonisan saja ya, tidak sependapat lagi dalam berjalan itu, baik dalam hal pekerjaan, nggak bisa disatuin gitu. Kalau orang ketiga nggak ada, terkait nafkah juga nggak," tegas Halim.

Lebih lanjut, Halim mengatakan bahwa pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan segera menerbitkan jadwal sidang untuk perceraian Puput dan Doddy.

"Mungkin dalam waktu dekat jadwal persidangan akan diterbitkan oleh pengadilan," tandas Halim.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved