Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Berusaha Pertahankan Harga BBM Pertalite

Kementerian ESDM mengatakan, tingginya harga minyak tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi juga berpengaruh pada harga penyediaan BBM.

Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ILUSTRASI - Petugas mengisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU jalan Ahmad Yani, Kota Semarang, Jateng, Senin (18/1/2016). 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah meningkatnya harga minyak dunia, hingga kini pemerintah belum menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran, baik itu untuk Pertalite maupun harga Pertamax.

Pemerintah berusaha untuk tetap menjaga harga BBM Pertalite.

“Pemerintah tetap menjaga harga BBM Pertalite sebesar Rp7.650,00 per liter, karena paling banyak dikonsumsi masyarakat," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (21/3/2022).

Hal ini merujuk harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) atau ICP bulan Februari 2022 sebesar US$ 95,72 per Barel.

Sedangkan, angka sementara ICP Maret 2022 sampai tanggal 17 Maret 2022 sebesar US$ 114,77 per barel.

Agung mengatakan, tingginya harga minyak tidak hanya berdampak pada APBN, tetapi juga berpengaruh pada harga penyediaan BBM.

“Untuk melindungi masyarakat, BBM bersubsidi seperti misalnya solar, minyak tanah, dan BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat seperti Pertalite harganya tetap dijaga," ungkap Agung.

Lalu bagaimana dengan harga Pertamax?

Hingga saat ini, Pertamina menetapkan harga Pertalite tetap Rp7.650,00 per liter, adapun harga Pertamax Rp9.000,00 per liter.

Penetapan itu merujuk batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 pada bulan Maret 2022 sebesar Rp14.526,00 per liter.

Harga tersebut adalah harga keekonomian BBM berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum.

Ini artinya, masih ada selisih harga Rp5.526,00 per liter.

Harga Jual BBM RON 92 di SPBU saat ini bervariasi tergantung para Badan Usaha. Di berbagai SPBU, harga di kisaran Rp11.000,00 -Rp14.400,00 per liter.

Sementara, BBM Ron 92 atau setara dengan Pertamax, Pertamina menjualnya dengan harga Rp9.000,00 per liter.

“Untuk harga BBM jenis umum memang ditetapkan badan usaha, yang penting tidak boleh melebihi batas atas yang ditetapkan yaitu Rp14.526,00 per liter untuk Maret 2022," ujar Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved