Lebaran 2022
Vaksin Covid-19 Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, MUI dan YKMI Minta yang Halal
Pemerintah mengizinkan mudik lebaran tahun ini dengan syarat sudah vaksin Covid-19 lengkap dan booster (dosis ketiga)
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah mengizinkan mudik lebaran tahun ini dengan syarat sudah vaksin Covid-19 lengkap dan booster (dosis ketiga).
Selain itu, pemudik Lebaran 2022 juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, bagi yang baru satu kali suntik vaksin, atau belum vaksin booster atau tidak bisa divaksin karena kondisi tertentu, harus melakukan tes PCR.
Wakil Presiden KH Maruf Amin telah mengisyaratkan pemerintah akan memperbolehkan masyarakat mudik pada Lebaran 2022 dengan mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.
Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung pun menanggapi aturan vaksin lengkap dan booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022 tersebut.
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Mencuat, Jokowi Dipastikan Belum akan Lakukan Perombakan
Baca juga: Update Kecelakaan Pesawat China Eastern Airlines: Black Box dan Jenazah Korban Ditemukan di Lokasi
Baca juga: Hore! Pemerintah Izinkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022, Syaratnya Wajib Vaksin Lengkap dan Booster
Menurutnya, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia.
Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat mudik.
“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.
Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal.
“Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” ucap Azrul.
Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022.
“Tidak masalah kami siap dukung,” ujarnya.
Akan tetapi, Ahmad Himawan mengharapkan pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Menurut Ahmad Himawan, permintaan dirinya ini wajar karena sudah adanya ketersediaan vaksin halal Covid-19.
“Ini wajar (permintaan vaksin halal), karena sudah tersedia, kesiapan dan produsen (vaksin halal) sudah konfirmasi,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Syaratkan Vaksin Booster Agar Bisa Mudik, MUI dan YKMI Minta yang Halal