Tanggapi Isu Presiden 3 Periode, Joko Widodo: Kita Harus Taat, Patuh terhadap Konstitusi
Terkait isu perpanjangan masa jabatan presiden jadi 3 periode, Jokowi kembali menegaskan agar masyarakat patuh terhadap konstitusi.
TRIBUNTERNATE.COM - Isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tengah menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini.
Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara.
Jokowi kembali menegaskan agar masyarakat patuh terhadap konstitusi.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi seusai meninjau Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/3/2022).
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar."
"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," ungkap Jokowi, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Diketahui dalam perjalanan dari Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) menuju Pasar Baledono di Kabupaten Purworejo, hingga Pasar Rakyat di Kabupaten Magelang, banyak masyarakat yang meneriakkan soal tiga periode tersebut.
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Tak Ingin Jadi Presiden RI: Bukan Mimpi Saya, Biar Saja yang Lain
Baca juga: Hidayat Nur Wahid Minta Jokowi Tegas Tolak Penundaan Pemilu 2024: Presiden Patuhi Konstitusi

Dukungan 3 Periode dari Perangkat Desa
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Jokowi agar menjabat selama tiga periode.
Deklarasi dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP APDESI, Surtawijaya saat bertemu awak media setelah acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Ia pun menegaskan deklarasi dukungan tersebut bakal dilakukan setelah Lebaran 2022.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Arab Saudi Perbolehkan Jemaah Bawa Makanan Kering ke dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Baca juga: Marcus Gideon Jalani Operasi Tulang Tumbuh di Ankle, Minions Mundur dari Dua Turnamen
Baca juga: 15 Poin Panduan Ibadah Bulan Ramadan Saat Pandemi Covid-19 yang Dirilis Muhammadiyah
Surta beralasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa sehingga mereka menilai presiden peduli dengan desa.
"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik."
"Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," jelasnya.
Bahkan, kata Surta, seharusnya dukungan untuk deklarasi agar Jokowi menjabat tiga periode dideklarasikan pada acara tersebut.
Hanya saja, rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).
"Tadinya mau hari ini. Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), ‘Jangan cerita ini’. Saya capek," cerita Surta.
Deklarasi dukungan oleh APDESI ini menimbulkan polemik di masyarakat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil preside yaitu pasal 7.
Adapun bunyi pasal 7 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya utnuk satu kali masa jabatan."
Berita terkait Masa Jabatan Presiden
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Jawab Isu Presiden Tiga Periode: Harus Patuh Konstitusi