Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah akan Beri BLT Minyak Goreng Rp100.000,00 per Bulan untuk April, Mei, dan Juni 2022

Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat senilai Rp100.000,00 per bulan.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat senilai Rp100.000,00 per bulan. 

TRIBUNTERNATE.COM – Di tengah kenaikan harga minyak goreng akhir-akhir ini, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Program BLT minyak goreng tersebut senilai Rp100.000,00 untuk setiap bulannya.

Nantinya, BLT tersebut bisa didapatkan selama tiga bulan, mulai April, Mei, dan Juni 2022.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.”

“Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/4/2022).

Lebih lanjut, Jokowi menyatakan, bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

“Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya.”

“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300 ribu,” jelas Presiden.

Baca juga: Pasien Covid-19 Sebaiknya Jangan Makan Makanan Ini, Bisa Memperparah Gejala & Memperlambat Pemulihan

Baca juga: Kemenag RI Ungkap Hilal Belum Terlihat di 101 Titik Pemantauan di 34 Provinsi di Indonesia

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Indonesia Negara yang Paling Lambat Naikkan Harga BBM Pertamax

Jokowi pun meminta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi dalam menjalankan program ini.

Ia berharap, pelaksanaan BLT Minyak goreng untuk warga ini dapat berjalan lancar dan baik.

Diketahui, sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan HET untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Selang beberapa waktu, minyak goreng kemasan menjadi langka.

Hingga kebijakan HET minyak goreng kemasan dicabut dan disesuaikan harga pasar. 

Adapun, untuk minyak goreng curah disubsidi pemerintah menjadi Rp 14 ribu.

Namun, harga minyak goreng kemasan kian tinggi dan banyak warga yang beralih ke minyak goreng curah.

Kini, minyak goreng curah juga sulit didapatkan di pasaran. 

Baca juga: Megawati Kesal Sarannya soal Minyak Goreng Dikaitkan dengan Urusan Politik: Tidak Usah Ribat Ribut

Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Badan Pangan Nasional menjamin ketersediaan barang pokok atau bahan pangan aman menjelang Ramadhan.
Suasana masyarakat saat berbelanja di supermarket di Jakarta, Selasa (29/3/2022). Badan Pangan Nasional menjamin ketersediaan barang pokok atau bahan pangan aman menjelang Ramadhan. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah

Dikutip dari Kemenperin.go.id, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.

Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.

Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin (21/3/2022).

Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.

Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.

Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Harga Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Umumkan BLT Minyak Goreng Rp 100 Ribu per Bulan, Mulai April 2022

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved