Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kriteria dan Cara Cek Nama Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000,00

Simak kriteria dan cara cek nama penerima BLT minyak goreng Rp300.000,00 dalam artikel ini.

Tribun Jabar/Handhika Rahman
ILUSTRASI - Simak kriteria dan cara cek nama penerima BLT minyak goreng Rp300.000,00 dalam artikel ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat terdampak karena kenaikan harga minyak goreng sawit di pasar.

Dikutip dari setkab.go.id, keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (1/4/2022) di Istana Merdeka, Jakarta.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ungkap Presiden Jokowi.

BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Bantuan senilai Rp100.000,00 akan diberikan setiap bulannya.

BLT minyak goreng ini akan diberikan di muka sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni.

Program BLT minyak goreng akan disalurkan kepada masyarakat pada April 2022.

Maka BLT minyak goreng akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022, senilai Rp300.000,00.

Proses penyaluran BLT minyak goreng ini akan diatur oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, TNI, dan Polri.

Kriteria Penerima BLT Minyak Goreng

- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Program Keluarga Harapan (PKH)

- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved